Bukan Mahram Dilarang Jabat Tangan

Posted by Ae89 on Minggu, 25 April 2010 | 0 komentar

Pasti banyak persepsi yang muncul saat judul ini dilihat. Namun tak masalah.
Penulis terinspirasi dengan hal yang satu ini karena mengingat bahwa sebagian kawula muda saat ini terlihat sangat mengagung-agungkan kebebasan. Saking bebasnya, bahkan pria wanita yang bukan muhrim bisa asal colak-colek, cubit sana cubit sini, senggol kanan senggol kiri. Seperti sudah tidak ada rasa risih saja…
Atau sebaliknya, yang tidak mau berjabat tangan atau tidak mau bersentuhan dengan yang bukan mahramnya malah dianggap sok suci atau konvensional.

(WARNING: Artikel ini cukup penting untuk saudara/i ku ketahui, jadi lanjutkan membaca dan jangan beralih. Antum perlu tahu hukum-hukumnya)
Mungkin hal ini cukup sepele, tapi sebenarnya bagi saudara/i saya sekalian yang sudah mengetahui hukumnya pasti akan tahu betapa Islam telah mengatur hal sekecil ini sekalipun di dalam hukum-hukumnya. Islam itu indah, hukum dibuat untuk melindungi umatnya dari kehinaan dan kesesatan.
Nah, bagi antum yang masih belum tahu hukum perihal berjabat tangan atau bersentuhan dengan yang bukan mahram silakan terlebih dahulu melihat pada hadist-hadist berikut:
Rasullah shallallahu ‘alaihi wassallam sangat mengancam keras orang-orang yang berjabat tangan atau bersentuhan pada yang bukan muhrimnya: Dari Ma’qil bin Yasar radhyallahu ‘anhu :
Bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam: “Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh.” [Ash Shohihah 1/448]
Dan Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai’at dan lain-lain.
Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian”.” [HR Bukhori: 4891]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah“. [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]
Dengan mengetahui hadist-hadist di atas maka sudah jelaslah bahwa berjabat tangan atau bersentuhan dengan nonmahram itu hukumnya haram. Dan yang dinamakan dengan  haram yakni adalah dosa bagi yang melanggarnya. Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan muhrimnya ini berlaku secara umum, baik bagi wanita yang masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit maupun dilapisi dengan kain sekalipun. Berjabat tangan dengan yang bukan mahram cukuplah dengan menangkupkan tangan di depan dada, tanpa harus saling bersentuhan.
Maka bukan bermaksud untuk memberi kesan bahwa umat Islam itu terisolir namun hukum ini bertujuan untuk melindungi kehormatan umatnya. Sekali lagi bukan karena ekstrimisme, melainkan karena Islam begitu memperhatikan etika dan moral umatnya.
Semoga artikel ini sedikit memberikan pencerahan bagi ikhwan/ akhwat fillah sekalian…
Referensi : Majalah “Al Furqon”, Edisi 4 Th. II, Dzulqo’idah 1423, hal 29-31
http://almanhaj.or.id/