subscribe to RSS

10 Sertifikasi Information Security

Posted by Ae89 on Sabtu, 08 Mei 2010

digital_lifestyle
1. Certified Information Systems Auditor (CISA)
Sertifikasi yang sudah diterima secara internasional sebagai standar pencapaian prestasi dalam bidang audit, kontrol, dan keamanan sistem informasi. Pemegang setifikat CISA dihargai sebagai profesional auditor sistem informasi yang berkualitas tinggi.
2. Certified Information Security Manager (CISM)
CISM setingkat di atas CISA dan cocok diambil oleh para IS (Information Security) Manager atau mereka yang bergelut di dunia manajemen keamanan informasi. Bersifat lebih makro dan memfokuskan diri pada information risk management.
3. Certified  Information System  Security Professional (CISSP)
Kandidat CISSP harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun di beberapa bidang tertentu. Kandidat harus bersih dari catatan kriminal sedikitpun.
4. CompTIA Security +
Pemegang sertifikat ini berarti telah mempunyai pemahaman tentang konsep keamanan komunikasi, infrastruktur, kriptografi, keamanan operasional, dan keamanan informasi secara umum.
5. Certified Internet Web (CIW) Security Analyst
Pemegang sertikikat ini berarti sudah bisa mengidentifikasikan ancaman keamanan dan mengembangkan sistem penangkalnya. Selain itu ia juga mampu mengimplementasikan solusi e-business komplit dengan keamanan terjamin.
6. Certified Ethical Hacker (CEH)
Tugas pemegang sertifikat ini adalah menelisik jaringan atau sebuah sistem komputer dari organisasi dan mencari kelemahannya. Seperti hacker, ia memiliki kemampuan seperti hacker profesional.
7. Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI)
Sertifikat ini bisa menjadikan Anda sebagai penyelidik layaknya detektif atau polisi. Menemukan hacker, menelusuri serangan hacker, mencarikan bukti dari tindak kejahatan keamanan sistem informasi, melakukan antisipasi keamanan untuk kondisi berikutnya.
8. EC Council Certified Security Analyst ECSA
Setingkat di atas CEH (dan CHFI). Pemilik sertifikat ECSA dapat mengeksplorasi fase analisa dalam (ethical) hacking. Ia juga bisa memahami bagaimana cara menganalisa dan menginterpretasi hasil uji sekuriti oleh ahli CEH.
9. Security Certified Network Specialist (SCNS)
Pemegang sertifikat ini lebih fokus pada teknologi pengamanan perimeter jaringan yang bersifat defensif seperti firewall, intrusion detection, dan security router.
10. GIAC Certified Firewall Analyst (GCFW)
Yang menjadi fokus dari pelatihan GCFW adalah perangkat pengamanan jaringan, VPN, dan desain jaringan keseluruhan.

Magelang Regency on Nature

Posted by Ae89 on

Sebenarnya kabupaten Magelang adalah wilayah yang sangat kaya akan keindahan alam. Bagaimana tidak, mulai dari ujung hingga ujung dikelilingi oleh serangkaian pegunungan.
candi-borobudur
Nah, bagi para pecinta alam, sebenarnya tak usah jauh-jauh untuk kesana kemari berpetualang. Cukup dengan mengunjungi Kabupaten Magelang saja, dua tiga pulau terlampaui. Dengan berkunjung ke Magelang, para pecinta alam dalam sekali routing akan bisa menikmati keanekaragaman perbukitan dan pegunungan di kota hijau nan sejuk ini. Bukan hanya itu, para wisatawan bisa pula mengunjungi beberapa tempat wisata seperti Candi Borobudur, Taman Kyai Langgeng, dan tempat-tempat bersejarah pada zaman perang kemerdekaan dulu.
Bukan hanya itu, jika ada yang penasaran dengan wujud tumbuhan Nephentes (kantung semar), maka di Gunung Prau lah para pendaki bisa melihat sendiri wujudnya. Atau mungkin ingin tahu wujud bunga bangkai? Di perkebunan daerah kabupaten Magelang merupakan wilayah-wilayah yang masih mampu ditimbuhi oleh tumbuhan semacam ini. Sebagai contoh, di sekitar rumah penulis (saya) juga kadang tiba-tiba tumbuh bunga bangkai lho. Kalau bunga bangkai sudah tumbuh, maka terciumlah aroma khasnya^^…
Kata “Magelang” mempunyai arti tersendiri yang merepresentasikan karakteristik dari kabupaten yang satu ini. “Magelang” merupakan paduan dari kata “Maha= Besar (Big)” dan “Gelang = Perhiasan tangan (bracelet)”. Lalu, maksud dari paduan dua buah kata ini berarti adalah suatu wilayah yang dikelilingi oleh “gelang” yang dalam hal ini berarti pegunungan. Ketika berada di Magelang, para pengunjung bisa merasakan dan melihat sendiri bahwa daerah itu memang dikelilingi dengan pegunungan.
Inilah beberapa deretan pegunungan yang mengitari wilayah Magelang :
1. Pegunungan Menoreh
awandibukitmenoreh
2. Gunung Sumbing
G.sumbing
3. Gunung Sindoro
sindoro
4. Gunung Tidar
tidar
5. Gunung Merbabu
Merbabu_060831_selo
6. Gunung Telomoyo
telomoyo
7. Gunung Prau
Gunung Prau
8. Gunung banyak angkrem
bukit-menoreh(banyak angkrem)
9. Gunung Merapi
merapi4
10. Nephentes (kantung semar) di Gunung Prau
pitcher plant
kantung semar merah
11. Bunga Bangkai (Bunga Suweg) dan pohonnya.
bunga suweg
suweg 2

Lambang STSN (Bunga Wijayakusuma)

Posted by Ae89 on

Nah, pastinya rekan-rekan mungkin penasaran. Bagaiman wujud bunga wijayakusuma yang selama ini kita pandang sebagai simbol keilmuan di STSN. Dan bagaimana karakteristik bunga ini. Mari kita lihat sejenak di cuplikan artikel yang saya dapatkan dari Agribozcute’s Blog berikut ini….

BUNGA WIJAYAKUSUMA

wijayakusuma1
Bunga ini hanya mengembang di malam hari mulai sekitar jam 8 malam, dan puncaknya di jam 12 malam, saat mengembang mengeluarkan aroma harum, hampir seperti melati tapi bercampur dengan lili, setelah jam 12 malam, dia layu dan tidak mengembang lagi, ini baru namanya BUNGA MALAM…
Wijayakusuma (Epiphyllum anguliger) termasuk jenis kaktus, divisi anthophita, bangsa opuntiales dan kelas dicotiledoneae. Jenis kaktus terdapat sekitar 1.500 jenis (famili). Tanaman kaktus dapat hidup subur di daerah sedang sampai tropis. Demikian juga tanaman wijayakusuma. Bunga wijayakusuma hanya merekah beberapa saat saja dan tidak semua tanaman wijayakusuma dapat berbunga dengan mudah, tergantung dari iklim, kesuburan tanah dan cara pemeliharaan.
Pada umumnya tanaman jenis kaktus sukar untuk ditentukan morfologinya, tetapi wijayakusuma dapat dilihat dengan jelas mana bagian daun dan mana bagian batangnya, setelah tanaman ini berumur tua. Batang pohon wijayakusuma sebenarnya terbentuk dari helaian daun yang mengeras dan mengecil. Helaian daunnya pipih, berwarna hijau dengan permukaan daun halus tidak berduri, lain halnya dengan kaktus-kaktus pada umumnya. Pada setiap tepian daun wijayakusuma terdapat lekukan-lekukan yang ditumbuhi tunas daun atau bunga Wijayakusuma dapat tumbuh baik ditempat yang tidak terlalu panas.
Kandungan di dalam bunga wijayakusuma ini belum pernah diteliti tetapi telah terbukti dapat mengurangi rasa sakit dan mempercepat pembekuan darah sehingga tanaman ini berkhasiat untuk menyembuhkan luka. Adapun ramuannya, tumbuk satu helai daun wijayakusuma hingga halus. Oleskan pada luka, kemudian balut dengan perban.
Arti Wijayakusuma:
Nama Wijayakusuma banyak dipakai di wilayah Banyumasan dan sekitarnya, selain sudah sangat terkenal sejak dahulu kala, Wijayakusuma merupakan lambang kemenangan atau kejayaan. Panglima Besar Jenderal Soedirman (sebelum masuk militer) memberi nama koperasi yang didirikannya Persatuan Koperasi Indonesia “Wijayakusuma”, Korem 71 Purwokerto memiliki nama Wijayakusuma, di Purwokerto ada Universitas Wijayakusuma, sebuah hotel berbintang di Cilacap juga menggunakan nama Wijayakusuma, kemudian lambang Kabupaten Cilacap juga Wijayakusuma. Selain Bawor dan Kudhi, Wijayakusuma memang menjadi salah satu lambang dari wilayah Banyumasan dan sekitarnya.

Navy Research Laboratory (NRL) Protocol Analyzer

Posted by Ae89 on

index1.php
Protokol kriptografi merupakan protokol komunikasi yang menggunakan fungsi enkripsi dengan tujuan untuk distribusi kunci kriptografi, autentikasi pihak-pihak yang saling berkomunikasi dalam sebuah jaringan yang rawan terhadap berbagai kemungkinan serangan yang berusaha untuk menggagalkan tujuan dari suatu protokol. Sebagai contoh adalah kerawanan terhadap usaha pencurian session key yang akan digunakan untuk komunikasi. Namun, tidak selamanya suatu protokol selalu aman. Setiap protokol pastilah mempunyai kekurangannya masing-masing. Karena berbagai kekurangan yang dapat terjadi itu, maka biasanya protokol-protokol autentikasi tersebut biasanya mengikuti standar dari ISO yang menyarankan penggunaan public key cryptosystem di dalamnya. Dengan penggunaan public key ini setiap orang bisa mengirimkan pesan rahasianya dengan enkripsi menggunakan public key dan setiap penerima pesan bisa melakukan dekripsi menggunakan private key-nya, juga termasuk untuk proses signing pesan menggunakan private key pengirim pesan, yang nantinya akan diverifikasi oleh receiver menggunakan public key sender.
Jikalau analisis IKE pernah dilaksanakan oleh R. Canetti dan H. Krawczyk dengan berbasis matematis untuk pertama kalinya, Zhou berbasis non-matematis, maka Meadows menggunakan Navy Research Labs (NRL) protocol analyzer yang merupakan sebuah sistem yang handal untuk menganalisis protokol keamanan yang ditulisnya dalam sebuah prolog. Lebih jelasnya, NRL protocol analyzer ini merupakan merupakan suatu prototipe tool yang bertujuan untuk melakukan fungsi verifikasi. IKE dianalisis untuk suatu prinsip kerahasiaan, autentikasi maupun perfect forward secrecy (PFS), dalam hal ini adalah pada segi keamanan saat distribusi kunci di dalam jaringan. Dari sini dapat ditemukan beberapa permasalahan yang menjadi sumber serangan bagi IKE. Dengan memperhatikan pada sumber dan usaha yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil dari analisis ini berdampak pada evolusi IKE menjadi IKEv2.
NRL Protocol Analyzer telah diterapkan di antara Quintus Prolog dan SWIProlog serta pada titik ini terdiri dari sekitar 4.000 baris kode. Terlebih dulu, para Analyzer tidak lebih dari memberikan penjelasan lengkap mengenai semua state yang bisa segera mendahului state tertentu. Versi Analyzer ini digunakan untuk memverifikasi beberapa protokol sederhana. Sementara Analyzer dalam hal ini, beberapa prosedur umum untuk membuktikan state  yang tidak terjangkau untuk dikembangkan.
Meskipun Analyzer masih agak rumit untuk digunakan, kita dapat menemukan cacat yang tidak bisa diketahui sebelumnya dalam dua protokol seperti: Simmons broadcast selective protocol dan Burns Mitchell resource sharing protocol.
Biasanya beberapa tantangan bisa muncul saat kita menerapkan model checking terhadap analisis protokol kriptografi. Oleh karena itu, NRL Protocol Analyzer didesain dengan tujuan untuk mengimbangi tantangan-tantangan tersebut. NRL Protocol Analyzer bisa digunakan untuk membuktikan properti keamanan dari protokol kriptografi juga menentukan letak-letak lubang keamanan. Dalam keadaan tertentu, digunakan untuk menemukan cacat yang belum diketahui dalam Simons Selective Broadcast Protocol dan Burns Mitchell Resource Sharing Protocol dan cacat dari sebuah implementasi terpisah yang tidak diketahui dalam protokol reauthentication Neuman Stubblebine.
Protokol NRL Protocol Analyzer ini berdasarkan atas sebuah versi pada bagian yang pernah ditulis kembali oleh Dolev dan Yao, dimana diasumsikan seorang intruder mampu membaca semua lalu lintas pesan, memodifikasi maupun merusak message traffic dan juga melakukan operasi seperti layaknya user yang sah di dalam protokol. Namun bagaimanapun tetap ada beberapa kata/ secret word (kunci enkripsi) yang mana intruder belum mengetahuinya dan mencoba untuk menemukannya. Namun meskipun NRL Protocol Analyzer ini berbasiskan Dolev dan Yao, ada perbedaan pada pembuktian properti keamanan protokolnya.

Fungsi Hash : HAVAL

Posted by Ae89 on

keyFungsi hash sering disebut enkripsi satu arah , atau sering disebut message digest . Fungsi hash adalah many to one , sehingga memungkinkan terjadi collision ( tabrakan ). Secara umum fungsi hash memiliki 2 sifat dasar yaitu
  • sifat kompresi, fungsi h memetakan input x dengan panjang sembarang ke output Y = h(x) dengan panjang tetap n ,
  • mudah dihitung, dengan diberikan h dan sebuah input x, maka Y mudah dihitung.
Sangatlah menyulitkan untuk menghitung pasangan dari pesan yang punya nilai digest yang sama. Algoritma hash satu arah sering digunakan untuk autentikasi, secara umum dalam tanda tangan digital dan meningkat sejak ditemukan kunci publik oleh Diffie Hellman. Kemudian ditemukan algoritma hash satu arah , misalnya yang efisien dalam implementasi software, yang digest outputnya bernilai tetap. Misal keluarga MD dengan 128 bit dan SIIS digest dengan 160 bit.
Dikembangkan algoritma hash satu arah yang dapat menghasilkan digest output yang berubah – ubah . Algoritma seperti itu lebih fleksibel dan cocok untuk aplikasi dimana panjang output digest yang berubah – ubah dibutuhkan. Algoritma ini ialah HAVAL yang diciptakan oleh Yuliang Zheng, Josep Pieprzyk dan Jennifer Seberry pada tahun 1992. Haval mengunakan fungsi Boolean, dengan sifat:
  1. keseimbangan 0 – 1
  2. non – linear
  3. memenuhi Strict Avalanche Criterion ( SAC )
  4. tidak dapat diubah menjadi lainnya dengan menambahkan transformasi linear ke koordinat input.
  5. satu sama lain tidak berkolerasi melalui fungsi linear
Dalam hal ini HAVAL bekerja dalam GF(2). Bit dinotasikan dengan huruf kecil, sedangkan string akan dinotasikan sebagai huruf besar. Sebuah byte merupakan string yang terdiri dari 8 bit. Word merupakan string yang terdiri dari 4 byte ( 32 bit ). Sedangkan Block merupakan rangkaian dari 32 word ( 1024 bit ). Kita anggap The Most Significant Bit/ Byte/ Word/ Block terletak paling kiri. Misalkan terdapat biner string X = Xn-1 Xn-2 …..Xo, sehingga memiliki nilai integer I x = Xn-1 2 n-1 + Xn-2 2 n-2 + …… + Xn 2 0.
Perkalian dan penjumlahan X1, X2 dalam GF(2) dinotasikan X1X2 dan X1+X2, terdapat dalam GF(2), sedangkan perkalian dan penjumlahan 2 buah string biner dengan panjang sama , dinotasikan sebagai S1•S2 dan S1+S2. Catatan bahwa operasi • dikerjakan terlebih dahulu dari pada +. Ditentukan pula misalnya S1 = W 1,n-1 W 1,n-2 ….. W 1,0, dimana setiap W i,j adalah 32 bit-word. Sehingga penjumlahan word mod 232 dari 2 string dinotasikan sebagai S1 + S2 dan dijabarkan sebagai  ( W 1,n-1 + W 2,n-1 mod 232 )  ( W 1,n-2 + W 2,n-2 mod 232 )….( W 1,0 + W 2,0 mod 232 ), dimana W i,j dalam [0,232 -1 ]
Proses  Haval pesan M , dengan 3 langkah :
1. Proses Padding ( penambahan ) pada pesan sehingga menjadi sepanjang perkalian dari 1024. Blok terakhir ( the most significant block )  dari penambahan pesan mengindikasikan panjang dari pesan asli, panjang yang dibutuhkan dari digest, dan jumlah dari passes setiap blok yang diproses serta nomor versi dari Haval yaitu 1.
2.Hitung berulang kali D i+1 = II ( Di, Bi ) untuk i dari 0 sampai n-1, dimana D0 adalah 8 word tring konstan dan n adalah totaldari jumlah blok dalah pesan yang ditambahkan
3.Mengatur nilai Dn 256 bit didapat dari perhitungan diatas menurut panjang digest yang ada diblok terakhir Bn-1, dan output dari nilai yang diatur sebagai digest pesan M.

Kelemahan :
1.  Menggunakan birthday attack dapat ditemukan collision
2.  Haval-128 dengan p=3,4,5 telah dibreak. Untuk versi lain belum diketahui statusnya
3. Tidak diketahui perbedaan dari versi Haval
Kelebihan :

1. Dapat menghasilkan 15 tingkat level keamanan
2. Output digestnya dapat berbeda:128, 160,192, 224, 256 bit
3.  Sangat cocok untuk 32bit komputer
4.  Lebih cepat dari MD5 : 60%(p=3), 15% (p=4), sama cepat(p=5)

“Hal Yang Perlu Diperhatikan oleh Wanita”- Penting Buat Cewek…

Posted by Ae89 on

“Hal yang dianggap paling sepele, tapi mempengaruhi kecantikan luar dan dalam diri seorang wanita….

Yang kadang kaum wanita dan pria pun menganggapnya terlalu hiperbolis dan fanatik….”

kuning
Kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat islam. Hal-hal yang dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Allah sudah memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan.
1. Kewajiban memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu:
  • Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59)Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  • Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”“(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (An-Nuur:1)
Ayat pertama Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain. Yang berarti hukum-hukum yang berada di surat itu wajib hukumnya.
  • Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya:
“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
  • Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
  • Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
    “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
  • Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam:
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
2. Menggunjing, Gosip = Ghibah
Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini:“Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:
” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
3. Menjaga Suara
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam
4. Mencukur alis mata
Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :“Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh”.
Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
5. Memakai Wangi-wangian
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:“Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam:
“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata :
Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata :
“Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).
Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37
“Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.
6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).
Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu :
“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).
Ibnu Abdil Barr berkata :
“Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” ( Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata :
“Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda :
“Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).
Aisyah pernah berkata:
” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya :
Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).
7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata:
“Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)
Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda :
“Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”
Dalam lafadz lain :
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik(Al-Hadid:16).”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
“Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha… hal. 43).
Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).
Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek.
Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
Sumber :

Cerpen Islami

Posted by Ae89 on

muslimah1Bagi para pengunjung blog ini, yang kebetulan suka sekali dengan bacaan cerita islami yang menggugah hati dan pemikiran, silahkan bisa mengunjungi salah satu link yang pernah saya kunjungi berikut ini :
InsyaAllah banyak hikmah dan inspirasi yang akan kita dapatkan dari sana. Daripada membaca sesuatu yang tak berguna. Kali ini kita akan refreshing, rileks, sekaligus menambah semangat di hati. Semoga semua yang kita lakukan baik hal sekecil apapun merupakan hal yang berguna dan tidak mubadzir. Amin.