Bolehkah di saat haid masuk masjid ??

Posted by Ae89 on Rabu, 03 Maret 2010 | 0 komentar


Akhwat fillah sekalian, sering muncul pertanyaan di benak kita tentang  hukum bagi orang haid masuk masjid, bolehkah atau tidakkah?.
Tentunya banyak khilafiyah(perbedaan pendapat) yang muncul. Ada sebagian yang bilang boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh. Nah, oleh karena itu fiqih muslimah kali ini akan menjelaskan hukum-hukumnya. Daripada ragu, sebaiknya mari kita lihat kajian berikut ini. Kajian ini didasarkan pada berbagai referensi yang ada dan jelas sumbernya.  Sebelum masuk ke inti, artikel  ini hanyalah bersifat memberikan pengetahuan kepada ukhti fillah sekalian, selebihnya kembali kepada keyakinan pribadi masing-masing mengenai pandangan terhadap hukum ini (Wallahu a’lam bish shawab…).
To the point, sebenarnya hukum bagi orang yang haid yakni tidak diperbolehkan masuk masjid. Bukan masalah karena pada zaman dahulu belum ada pembalut  dan takut darah haid tersebut nantinya akan mengenai lantai masjid sehingga diberlakukan hukum bahwa wanita haid tidak boleh masuk masjid. Sebenarnya hal ini bukanlah masalah logika, melainkan masalah diniyah dan ubudiyah(ajaran agama). Jadi walaupun zaman sekarang sudah ada pembalut anti bocor sekalipun, wanita haid tetap saja tidak boleh masuk ke dalam masjid. Coba jika kita tinjau dari hukum berwudhu, apabila kentut maka batallah shalat kita dan harus berwudhu kembali. Nah, kembali pada masalah utama, jika menurut logika maka sebenarnya kita seharusnya tidak perlu berwudhu kembali sebab secara fisik kita masih suci dikarenakan baru saja berwudhu, hanya saja batal shalatnya karena kentut. Namun lain halnya dalam masalah ubudiyah, kita harus tetap berwudhu kembali. Dari contoh kasus ini, bisa kita lihat inti dari segi ubudiyah dan sekali lagi bukan karena logika.
Diambil dari salah satu hadist, dari Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda : “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haid”.(H.R. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah)
Hadist diatas merupakan hadist yang shahih isnadnya dan diamalkan oleh para ulama ahli fiqih dari golongan Ahlu Sunnah.
Kemudian ada lagi hadist yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyyah r.a yang mengatakan bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda : “ …, dan wanita haid keluar menuju (tempat shalat Ied. Disitu wanita haid menjauhi tempat shalat”.(Muttafaq’alaih)
Allah SWT berfirman : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.(Q.S.Al Ahzab 33: 36)
Kemudian sabda Rasulullah yang lain bunyinya, “Wanita yang dalam keadaan haid dibolehkan untuk melaksanakan  seluruh manasik hajinya kecuali thawaf di dalam masjidil haram”.
Dari beberapa hadist yang telah disebutkan di atas, maka telah jelaslah sumber hukum dari kasus yang kita bahas ini. Intinya sudah jelas, bahwa wanita haid tidaklah diperbolehkan untuk masuk dan berdiam diri di dalam masjid.
Namun, perlu dipahami bahwa masuk ke dalam masjid  dalam hal ini berarti masuk ke dalam masjid untuk berdiam diri di dalamnya. Jikalau hanya untuk lewat saja maka diperbolehkan, karena dulu saat Aisyah r.a sedang haid diperbolehkan masuk ke dalam masjid untuk  mengantarkan makanan bagi Rasulullah yang sedang ber-i’tikaf di dalamnya.
Mungkin untuk lebih meyakinkan diri, ukhti fillah sekalian bisa membacanya di buku-buku berikut, diantaranya yaitu Ukhtiy Bertanya, Masalah Darah Wanita ,Wahai Ukhti Renungkanlah!,Fatawa An-Nisa. Nah, silahkkan check and refresh kembali di buku DKM Keputrian yang jauh dari jamahan kita, di sela-sela kesibukan kita…^-^  (Ae)